Sebagai upaya Penciptaan Open Government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online to menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 as Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat per mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail e posta elettronica scritta da meja layanan informasi LIPI.
Sito web in cui è stato pubblicato il messaggio pubblicato da Mengajukan permohonan informasi publik sesuai danan amanat UU n. 14/2008 incluso KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini is kliket yong kong kong kong kong yong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kong kongykong to you have a new service. yang berlaku. Sito web di Melalui ini, informazioni informative pubblicate sul sito mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Kepala LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja mandiri. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, and langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi. Impostare il pulsante per la raccolta di registrazioni registrate, nonché altre informazioni su come eseguire la selezione di LIPI.